
Dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menetapkan tersangka baru perkara korupsi pengadaan motor listrik jumlah tersangka sebanyak lima orang.
“Kalau dari BPK, yakni BU, kalau dari pihak swasta itu ada 4 orang,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (2/Oktober 2026).
Masih kata Anang, empat pihak swasta yakni AM selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE.
Dimana pada beberapa bulan yang lalu sudah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka serta ditahan, lanjut Anang.
Masih kata Anang, untuk Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya, sedangkan AM ditahan di Rutan Salemba dan YY dirutan Pondok Bambu.
Serta AA dan GB ditahan di rutan Kejari Jaksel.
Anang, menjelaskan para tersangka diduga bersekongkol untuk mengkondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri.
Selain itu Anang mengatakan nilai anggaran proyek tersebut yakni Rp 1,2 triliun, namun untuk kerugian dari pengadaan motor tersebut masih dihitung.
(Tim)