Kejaksaan Agung Periksa Managing Director Foster Oil

Dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, mendalami kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi di Kota Bekasi (Perseroda) pada Rabu (30/9/2026), penyidik memeriksa petinggi perusahaan swasta, dan aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi.

“Bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah petinggi dari Foster Oil& Energy, penyidik memeriksa IAB selaku Managing Director Foster Oil,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (30/9).

Masih kata Anang, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang ASN pada Pemerintahan Kota Bekasi yang berinisial EHT.

Pemeriksaan itu bertujuan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan kerja sama operasional (KSO) dengan PT Pertamina EP tersebut.

Kasus ini bermula dari kerjasama antara PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sumur-sumur minyak di wilayah Kota Bekasi pada periode 2009-2024.

Berdasarkan penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius dalam mekanisme perizinan operasional.

“Penyimpangan tata kelola ini tidak hanya membebani anggaran Perusahaan Daerah yang berujung pada defisit, namun juga memberikan dampak kerugian finansial bagi PT Pertamina.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.