
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung tetapkan tersangka prajurit TNI AD aktif Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Nasional (BGN), Perwira Menengah TNI AD itu saat ini juga telah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya.
Kolonel Cpl berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat, penanganan perkara terkait Kolonel Cpl Budi dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum, dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan oleh dari Pidmil ya termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Masih kata Anang, terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polisi Militer Kodam Jaya.
Keterlibatan Kolonel Cpl Budi Utomo sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi pada saat itu, dalam struktur di Badan Gizi Nasional, Kolonel Cpl Budi Utomo diketahui sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebagai PPK pengadaan barang dan jasa, Kolonel Cpl Budi diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi teknis proyek, mulai dari penetapan harga satuan hingga penentuan perusahaan rekanan.
(Tim)