
Dutainfo.com-Jakarta: Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat menangkap dua pengedar narkoba.
“Polisi menangkap dua pria berinisial YN (39) dan RF (39) keduanya diamankan di sebuah kamar Hotel G Jakarta pada Senin (21/9) sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Masih kata AKBP Wisnu mengatakan jaringan narkotika ini diduga berasal dari Riau.
Wisnu, mengatakan pengungkapan berasal dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
Selanjutnya polisi mengamankan YN dan RF di kamar Hotel, polisi juga menemukan barang bukti narkoba.
“Menemukan lima plastik klip berisi kristal yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 52,35 gram selain itu polisi menyita 300 butir pil warna pink berlogo Keropi, dengan berat bruto 97,13 gram, 100 butir pil warna pink berlogo granat dengan berat bruto 38,64 gram, serbuk warna pink yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 52,81 gram, serta pecahan pil warna pink dengan berat bruto 8,18 gram,” ungkapnya.
Selanjutnya polisi, mengamankan timbangan elektrik serta dua unit Hp.
Kemudian polisi melakukan pengembangan ke kos YN di Tanjung Gedong, Jakarta.
“Dari lokasi ini, polisi menemukan 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 52,35 gram serta satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto sekitar 410 gram,” ucapnya.
Wisnu mengatakan kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara, YN dan RF diduga dijanjikan upah Rp 10 juta oleh bandar.
(Tim)