
Foto: (ist)
Dutainfo.com-Depok: Kejaksaan Negeri Depok, menangkap terpidana kasus penipuan bernama Dwi Febriaji Nugroho, ia ditangkap setelah 4 tahun buron.
“Pada 12 September 2022, Pengadilan Negeri Depok, amar putusan menyatakan Dwi Febriaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Kasiintel Kejari Depok Ahmad Barkah, Jumat (18/9/2026).
Masih kata Kasiintel Kejari Depok, Ahmad Barkah, Dwi Febriaji membuat surat perjanjian kontrak kerja borongan pada 16 April 2018 untuk pembangunan rumah tipe 160, nilai kontrak sebesar Rp 305.000.000 antara Dwi dengan saksi berinisial I.
“Dwi menyerahkan surat jaminan bank, ternyata surat itu tak bisa dicairkan sehingga korban mengalami kerugian Rp 250 juta,” ungkapnya.
Pada 5 September 2022, Pengadilan Negeri Depok menyatakan Dwi Febriaji terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, Dwi Febriaji dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Jaksa telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana sebanyak 4 kali, namun Dwi Febriaji tak hadir.
Dwi Febriaji ditangkap di Beji pada 18 September 2025, jaksa menyatakan Dwi akan menjalani hukumannya.
(Tim)