Terkait Kasus Suap Pembukaan Blokir HGB Summarecon, KPK Geledah Kantor Kementerian Agraria

Dutainfo.com-Jakarta: KPK menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat, salah satu yang digeledah adalah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Masih kata Budi, saat ini masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya.

Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti tambahan.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” katanya.

KPK telah menetapkan delapan tersangka.

1 Lampiri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

2 Sontang Coin Manurung (SOM) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

3 Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Dirut Summarecon.

4 Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta.

5 Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta.

6 Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

7 Erwin (ERW), selaku pihak swasta.

8 Muhammad Fakhry (MF), selaku pihak swasta.

Dalam hal ini KPK telah menyita uang Rp 106,3 miliar.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.