Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 5 M Dari Ferry Boboho

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp 5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho, penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA).

“Ya benar ada penyitaan sebesar Rp 5 M,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (11/9/2026).

Masih kata Anang, uang tersebut langsung diserahkan Ferry Boboho kepada penyidik Tim 9 Kejagung sekitar 1 bulan yang lalu.

Sebelumya Kejaksaan Agung menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah saat menangani perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.