4 Saksi Diperiksa Kejagung Kasus Manipulasi Ekspor Nikel

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel terkait PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017-2020.

“Penyidik pada Direktorat Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan empat orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Rabu (9/9/2026).

Masih kata Anang, ke empat saksi itu mulai dari ASS dari pihak PT CNI, DS selaku Direksi PT CNI tahun 2017 sekaligus pemegang saham, DR selaku Direksi PT CNI, dan S selaku Staf pada PT CNI.

“Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkapnya.

Masih kata Anang, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Sekedar informasi, kasus ini bermula dari ditemukan kegiatan operasional tambang PT CNI yang telah memiliki IUP serta rekomendasi ekspor pada 2017-2019, namun perusahaan belum memiliki RKAB.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.