Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan Di Lampung Diambil Alih Oleh Kejagung

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung, kasus yang menyerat korporasi PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Pengambilalihan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk memperkuat pembuktian,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, Senin (7/9/2026).

Masih kata Saiful, hingga saat ini tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, penyidik juga bergerak melakukan penyitaan berbagai dokumen dan meminta bantuan ahli untuk menghitung nilai kerugian negara.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT PSMI diduga melakukan penanaman tebu di kawasan hutan PT Inhutani V secara melawan hukum.

“Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Saiful.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengambilalihan kasus ini merupakan pertimbangan internal tim penyidik Kejagung.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.