
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menjelaskan alasan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus transfer pricing kepada entitas perusahaan periode 2008-2025.
“PT TPL ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat melakukan transaksi dengan entitas perusahaannya,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, Senin (7/9/2026).
Masih kata Saiful, transaksi itu dilakukan baik secara lokal maupun ekspor kepada perusahaan entitasnya yaitu PT Asia Pacifik Rayon dan DP Macao Marketing Internasional Ltd.
“PT TPL sejak tahun 2008-2025 dalam melaksanakan kegiatan usahanya melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada afiliasinya, yaitu DP Macao Marketing Internasional Ltd dan penjualan lokal kepada afiliasinya, Asia Pacifik Rayon,” kata Saiful.
Saiful, menjelaskan PT TPL diduga melakukan ekspor produk Pulp kepada DP Macao dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai produk.
Perbuatan itu diduga mengubah ekspor Dissolving Pulp, namun menjadi Paper Grade Pulp/Bleachead Hardwood Kraft Pulp (BHKP) yang memiliki nilai lebih rendah untuk menurunkan nilai pajak yang seharusnya.
Sementara itu, untuk penjualan lokal, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing dan laporan SPT Pajak yang tidak sebagaimana mestinya.
“Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam melakukan review telaah KKP dan LHP,” ungkapnya.
Atas perbuatan itu, PT TPL dan pejabat yang terlibat telah mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2 triliun.
(Tim)