
Dutainfo.com-Jakarta: Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan Vape narkoba ke Kampung Ambon, Jakarta Barat, dua orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
“Anggota Subdit I, yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, melakukan pemeriksaan terhadap bus bernopol BA 7024 NU,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Rabu (19/8/2026).
Masih kata Brigjen Pol Eko, petugas mencurigai seorang penumpang bernama Nur Muhammad Iskandarsyah yang kedapatan membawa satu tas, saat diperiksa tas tersebut ternyata membawa ratusan vape narkoba.
“Yang bersangkutan kedapatan membawa satu tas berisikan 381 pieces diduga etomidate dengan tujuan Kampung Ambon, Jakarta Barat,” katanya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus, sekitar pukul 23.00 WIB anggota mengamankan penerima barang yang bernama Jhony Penturi di Terminal Kalideres.
Sementara itu berdasarkan keterangan Jhony Pentury bahwa etomidate tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Batam.
“Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa etomidate diperoleh dari napi di Lapas Batam bernama Sekal Syahzuardi (eks anggota Polri), dan etomidate tersebut adalah pesanan dari narapidana Selo,” ujarnya.
(Tim)