
Dutainfo.com-Jakarta: Tim 9 Kejaksaan Agung RI, kembali periksa 8 saksi dan ahli di kasus korupsi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) emas 74 kg dan uang tunai Rp 543 miliar, eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Tim penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang saksi ahli untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Selasa (18/8/2026).
Berikut daftar saksi yang diperiksa inisial, SP, RC, RR, A, PS, HY, AA saksi perbankan dan saksi ahli berinisial YH.
Masih kata Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kejaksaan Agung, telah menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kg dan uang tunai Rp 543 miliar di rumah Sentul, Bogor.
(Tim)