Dijanjikan Bonus Rp 178 Juta, ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin Diamankan Bareskrim Polri

Foto: Ist

Dutainfo.com-Jakarta: Bareskrim Polri terus mendalami delapan tersangka kasus Penyelundupan 1,3 ton Ketamin di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, Polisi menyebut anak buah kapal (ABK), MV King Sun itu dijanjikan Bonus hingga Rp 178 juta.

“Bonus untuk ABK ketika pekerjaan selesai adalah USD 10 ribu (atau setara dengan Rp 178.281.000),” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Masih kata Kombes Pol Zulkarnain para ABK yang terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan itu memiliki peran berbeda, karena itu upah masing-masing mereka juga berbeda.

Untuk Kapten Kapal digaji sebesar USD 3.000 atau sekitar Rp 53,4 juta, sementara posisi lainya seperti chief engineer menerima USD 2.800 atau sekitar Rp 49,9 juta, dan posisi terendah yakni koki digaji USD 1.000 atau sekitar Rp 17,8 juta.

Sementara peran pengendali menerima gaji bulanan sebesar NT $ 50 ribu atau sekitar Rp 27,8 juta dengan bonus setiap pengantaran mencapai NT$100 ribu (55,6 juta).

Sebelumnya TNI AL bersama satgas gabungan mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, operasi ini merupakan pemantauan panjang sejak Februari 2026.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.