
Dutainfo.com-Jakarta: Tim 9 Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah tersangka Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang berada di Jl Radio I No 15, Kramat Pela, Kebayaron Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (31/7/2026).
“Kejaksaan Agung melalui Tim 9 telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa Penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Sabtu (1/8/2026).
Masih kata Anang, proses penggeledahan dilaksanakan selama kurang lebih tiga jam, dari pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan itu Tim 9 Kejagung menyita beberapa dokumen diduga terkait TPPU, kata Anang.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan guna memperkuat pembuktian konstruksi hukum dalam perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Anang.
(Tim)