
Dutainfo.com-Jakarta: Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa total tiga orang saksi di kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp 543 miliar, eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Ada 3 saksi dimana 2 diantaranya dari pihak swasta berinisial HH, HJ dan 1 orang penyidik polri inisial HK,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (27/7/2026).
Masih kata Anang, selain tiga saksi itu, Tim 9 juga akan melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap enam orang lainya, akan tetapi, keenam saksi itu tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
“Jadi untuk yang belum hadir akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 Kg dan uang tunai Rp 543 miliar di rumah Sentul.
(Tim)