
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, tetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Kejaksaan Agung terbaru menetapkan tersangka Sekretaris Deputi Bidang Promosi Dan Kerjasama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
“Kami menetapkan satu orang tersangka yakni saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan), ini yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai dengan Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi Dan Kerjasama pada BGN ya,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Sabtu (4/7/2026).
Berikut tujuh orang yang ditahan Kejagung di kasus korupsi MBG di BGN:
1 Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
2 Mantan Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sonjaya.
3 Mantan Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewyk Pusung.
4 Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony.
5 Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
6 Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
7 Sekretaris Deputi Bidang Promosi Dan Kerjasama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penyidikan secara pararel untuk membongkar praktik ilegal di lembaga yang mengurusi program Makan Bergizi Gratis.
(Tim)