
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menjelaskan dua klaster dalam korupsi MBG yakni jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Korupsi pengadaan terkait MBG.
“Jadi modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster, yang pertama adalah jual beli titik, itu yang pertama, kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa nah itu yang sedang kita sidik secara pararel,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Masih kata Syarief, kedua klaster itu ada dalam Korupsi MBG di Lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Kejaksaan Agung, telah menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Penetapan AM merupakan bagian dari pengusutan klaster pengadaan barang dan jasa khususnya proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk BGN,” terang Syarief.
Syarief mengisyaratkan bahwa penyidik masih mendalami sejumlah pengadaan lain di lingkungan BGN.
Hingga saat ini ada 5 tersangka, ujar Syarief.
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sonjaya.
- Eks Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewyk Pusung.
- Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai pihak swasta.
- Andri Mulyono (AM) sebagai pihak swasta. (**)