Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dan Dua Wakil Kepala BGN, Markup Pengadaan Motor Listrik

Foto: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung RI. (Ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung mengatakan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan markup terhadap pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengadaan barang tersebut dikatakan tak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

“Selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS, LP, dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (3/6/2026).

Masih kata Syarief, mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa yang tak sesuai dengan kebutuhan di lapangan, serta menaikan harga dalam penyusunan anggaran itu.

Sejumlah pengadaan motor listrik 21.801 unit nilai dari pengadaan itu mencapai Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

Selanjutnya Dadan Hindayana dan kedua tersangka lainya melakukan markup pada tablet dan televisi.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.