
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, menetapkan DP selaku Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum periode Juli 2025-Januari 2026 sebagai tersangka dugaan oemerasan, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Dirjen Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum.
“DP menerima suap atau gratifikasi berupa uang senilai Rp 2 miliar, serta dua mobil mewah dari sejumlah BUMN Karya dan Pihak Swasta,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Dapot Pariarma, Kamis (21/5/2026).
Masih kata Dapot, peranana tersangka saudara DP selaku Dirjen Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 2 miliar dan 2 unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak Swasta terkait beberapa proyek pada Dirjen Sumber Daya Air.
“DP ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
(Tim)