Izin Hotel Sarang Narkoba Dicabut Pemprov DKI, Jakarta

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Pemerintah provinsi DKI, Jakarta, mencabut izin operasional dan mencabut izin usaha lokasi, setelah Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel dan tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

“Pemprov DKI, Jakarta melalui Disparekraf Provinsi DKI, mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven, langkah tegas ini dilakukan menyusul kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI, Andhika Permata, Jumat (15/5/2026).

Masih kata Andhika, setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” ungkapnya.

Pelaku usaha bertangungjawab terhadap kegiatan bisnis hingga kepatuhan hukum di lingkungan usahanya.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.