Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara

Dutainfo.com-Jakarta: Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa, mantan Mendikbudristek itu bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun,” kata Jaksa lagi.

Selanjutnya Nadiem Makarim dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, jaksa juga menuntut Nadiem Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758 atau total senilai Rp 5.681.066.728.758.

Jaksa juga menambahkan apabila harta benda Nadiem, dapat dirampas dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, akan tetapi jika tidak mencukupi maka akan diganti pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pembacaan tuntutan jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim dinilai menghambat pemerataan pendidikan.

Serta terdakwa Nadiem Makarim berbelit-belit dalam proses persidangan.

Jaksa menyebut hanya satu pertimbangan yang meringankan tuntutan, yakni Nadiem Makarim tak pernah dihukum.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.