
Dutainfo.com-Lampung: Dua Pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran bersumber dari APBN tahun 2023-2024 senilai Rp 814 juta, kedua oknum tersebut berinisial S dan OS.
“S menjabat sebagai koordinator sekretariat sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), dan OS selaku bendahara pengeluaran pembantu, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, ekspose perkara, serta alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dimas T Sany, Selasa (5/5/2026).
Masih kata Dimas, dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan dana tak sesuai peruntukan, hingga pembuatan dokumen fiktif.
“Akibat perbuatanya kedua pejabat itu negara dirugikan mencapai Rp 814.267.377,” ujarnya.
S dan OS ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 4 Mei 2026 hingga 23 Mei.
(**)