Buron Perambah Hutan Ditangkap Kejati Kaltara

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Kaltara: Buronan perambah hutan berakhir di sebuah warung kopi, Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menangkap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri Bulungan sejak Juli 2025.

Penangkapan Ahmad dilakukan di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan pada Senin malam (4/5/2026) sekitar pukul 23.55 Wita, di warung kopi.

“Ahmad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perambahan hutan seluas 20 hektar yang berlokasi di Desa Buong, Betayau, Kabupaten Tanah Tidung,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan, ujar Andi.

“Bahwa lahan hutan yang dirambah tersebut tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan kepada pihak lain,” ungkapnya.

Sementara Asisten Intelijen Kejati Kaltara M Fadlan mengatakan bahwa setelah penangkapan di Sekatak terpidana langsung diamankan untuk menjalani proses hukum yang berlanjut.

“Terpidana selanjutnya dititipkan sementara di Rutan Polresta Bulungan,” kata Fadlan.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.