
Foto: (ist)
Dutainfo.com-Jatim: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jatim berinisial AM sebagai tersangka kasus pungutan liar perizinan tambang.
“Bahwa penetapan status tersangka tersebut setelah melakukan penyidikan dan penggeledahan di kantor dinas ESDM Jawa Timur hingga kediaman pihak-pihak terkait,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo, Jumat (17/4/2026).
Masih kata Wagiyo, dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Selain Kepala Dinas ESDM, ada dua tersangka lainya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jatim OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Bahwa penyidik menemukan proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.
Permohonan izin yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin meskipun persyaratan telah lengkap.
“Besaran uang yang diminta bervariasi yakni untuk perpanjangan izin tambang berkisar Rp 50 juta-Rp 100 juta dan izin baru Rp 50 juta-Rp 200 juta,” ungkapnya.
Sedangkan untuk perizinan pengusahaan air tanah untuk proses perpanjangan diminta Rp 5 juta-Rp 20 juta per pengajuan dan untuk izin baru antara Rp 50 juta-Rp 80 juta.
Penyidik menyampaikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara senyap sejak menerima laporan dari masyarakat.
(**)