Kejaksaan Agung RI Cari Pemberi Fee Rp 1,5 Miliar Ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, masih mendalami kasus dugaan gratifikasi dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel 2013-2025 di Sulawesi Tenggara yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Kejagung mengakui tengah mencari sosok pemberi fee senilai Rp 1,5 miliar untuk pengoreksian denda yang seharusnya diterima PT TSHI melalui surat rekomendasi khusus.

“Ya sedang kita cari pemberi Fee,” ujar Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).

Masih kata Syarief, sejauh ini baru Hery Susanto yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI yang memiliki permasalahan terkait penghitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.

Saat itu perusahaan itu menghubungi Hery Susanto yang waktu itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.

“PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan HS untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu di koreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkapnya.

Dari hasil tersebut, Hery Susanto menerima uang sebagai imbalan Rp 1,5 miliar dari PT TSHI.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.