Aspidum Kejati Jatim Diperiksa Kejagung

Foto: Jamintel Kejagung Prof Reda Manthovani (ist)

Dutainfo.com-Jatim: Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Prof Reda Manthovani, menegaskan Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Joko Budi Darmawan, sudah dicopot dari jabatannya usai diamankan Kejaksaan Agung, karena diduga melakukan pelanggaran.

Pencopotan jabatan tersebut merupakan upaya penegakan disiplin dan menjaga integritas institusi, kata Prof Reda Manthovani.

“Sudah diamankan, sudah dicopot langsung, kita amankan supaya kita bisa klarifikasi begitu akhirnya,” ujar Reda Manthovani, Kamis (2/4/2026).

Masih kata Reda, ada dua laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran, selain Aspidum Kejati Jatim, terdapat seorang yang diamankan.

“Apabila dalam proses klarifikasi tidak menemukan dua alat bukti sesuai prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran, maka kasus ini kasus ini bisa dilimpahkan ke pemeriksaan etik namun dengan syarat adanya pengaduan,” ucapnya.

Dalam mekanisme penanganan terhadap aparat penegak hukum. Intelijen Kejaksaan akan mengumpulkan bukti awal seperti penelusuran pertemuan, rekaman CCTV, dan keterangan pihak terkait.

“Apabila dua alat bukti telah terpenuhi, maka laporan terhadap jaksa dengan unsur pelanggaran seperti suap atau pemerasan dapat diproses hingga ke ranah pidana,” kata Reda.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.