
dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial D di Cengkareng Jakarta Barat, melaporkan tetangga usai dianiaya, dipiting dan ditendang.
“Bahwa adanya kasus penganiayaan saat seseorang menegur warga masyarakat yang bermain musik dari siang sampai dengan malam hari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (9/2/2026).
Masih kata Budi, berdasarkan laporan, korban mengaku dicekik dan ditendang oleh pelaku.
“Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dipukuli korban juga sudah membuat laporan di Polres Jakarta Barat,” ungkapnya.
Korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Barat atas 262 KUHP, namun pihak terlapor juga balik melaporkan pria D atas pengancaman.
“Disini pihak kepolisian menerima laporan semua warga negara apabila melaporkan suatu peristiwa, kejadian kepada kantor polisi itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti, dan ada saksi,” jelas Kombes Pol Budi.
(Tim)