Kejati Bengkulu Terima Uang Pengembalian Rp 4,95 Miliar

dutainfo.com-Bengkulu: Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima uang pengembalian kerugian negara Rp 4,95 miliar dari kasus dugaan korupsi penggantian sistem kontrol utama, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Provinsi Bengkulu tahun 2022-2023.

“Total pengembalian kerugian negara yang telah dititipkan kepada Kejati Bengkulu mencapai Rp 4,95 miliar dan uang tersebut diambil dari rekening penampungan lainya Kejati Bengkulu,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa, Kamis (5/2/2026).

Masih kata David, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara oleh para pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi.

Para pihak yang menggembalikan kerugian negara adalah Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana Wawan Setiawan Rp 424,82 juta.

Kemudian Osmond Pratama Manurung selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada senilai Rp 526,31 juta, dan Direktur PT Hensan Putera Andalas Hendra Gunawan Rp 4 miliar.

“Pengembalian uang kerugian negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.