
dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap 5 orang tersangka kasus perakitan dan penjualan senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat.
“Lima tersangka sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin, Selasa (20/1/2026).
Masih kata Iman, tersangka RR (39), IMR (23), dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senpi dan amunisi, sementara dua orang lainya JS (36), dan SAA (28), berperan sebagai orang yang menjual senjata api hasil rakitan.
“Lima tersangka yang sudah kami amankan perannya nereka berbagi ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada pembuat, masing-masing memiliki perannya,” ungkapnya.
Pihak kepolisian masih memburu dua orang tersangka lainya yang terlibat.
(Tim)