Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Ada 165 Pegawai Kejaksaan Yang Dijatuhi Hukuman

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada 165 pegawai Kejaksaan yang dijatuhi hukuman sepanjang 2025.

“Disisi penegakan hukum, sebanyak 165 pegawai dihukum dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat terutama akibat perbuatan tercela,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Masih kata Burhanuddin, 13 orang disanksi turun jabatan 23 orang disanksi pembebasan dari jabatan atau non-job dan 20 orang diberhentikan dengan tindak hormat, sepanjang 2025 kejagung juga menerima 659 laporan pengaduan masyarakat.

“Sepanjang tahun 2025 bidang Pengawasan telah menunjukan kerja yang solid dengan menunjukan penyelesaian 98,8 persen atau 651 terdiri dari 17 laporan terbukti 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan,” ungkapnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejagung RI menindaklanjuti 91 persen rekomendasi dari BPK, dia mengatakan ada potensi penyelamatan kerugian negara Rp 555 miliar dari tindak lanjut temuan BPK tersebut. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.