
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, siap hadapi peninjauan kembali (PK), mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, terkait kasus korupsi pengadaan pesawat.
“PK itu hak dari terpidana mengajukan dan diatur undang-undang,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (16/1/2026).
Masih kata Anang, PK bisa diajukan jika ada novum atau bukti baru.
“Tentunya diajukan sepanjang ada novum baru yang diajukan dan JPU siap menghadapi permohonan PK tersebut,” ungkapnya.
(Tim)