
dutainfo.com-Sulsel: Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, dicekal ke luar negeri usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi bibit nanas tahun anggaran 2024.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan turut melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang lainya.
“Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan berpergian ke luar negeri (cekal), kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (30/12/2025).
Masih kata Didik, selain Bahtiar, Kejati Sulsel juga mencekal seorang PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51) selanjutnya ada dua PNS berinisial RE (35), dan UN (49), serta Dirut PT AAN berinisial RM (55), hingga Karyawan swasta berinisial RE (40).
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” ungkapnya.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bahtiar pada Rabu (17/12/2025).
“Hingga kini tim penyidik masih terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas,” kata Didik.
(Tim)