Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Gas Oplosan Di Jaktim

dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, bongkar kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kg, pelaku menyuntik isi gas subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

“Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat tetapi juga berpotensi menimbukan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan publik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (24/12/2025).

Sementara Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menambahkan kasus diungkap dari dua lokasi yakni di Jakarta Timur dan Kota Depok, kedua lokasi tersebut dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non subsidi.

“Jadi pemindahan ini dilakukan secara manual menggunakan alat suntik cara ini sangatlah berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran hingga ledakan,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan, itu telah dilakukan sekitar 18 bulan, dimana pelaku membeli LPG 3 kg seharga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung, lalu dipindahkan ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual.

Para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yakni, PBS, SH, dan JH, polisi juga menyita sejumlah 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, dan dua unit kendaraan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.