
dutainfo.com-Banten: Polda Banten membongkar aktivitas tambang illegal di wilayah Rangkasbitung dan lebak dalam pengungkapan itu polisi juga menyita ekskavator.
“Ya benar hasil ungkap kasus tindak pidana pertambangan illegal atau illegal mining selama periode Oktober dan November 2025 merupakan tindak lanjut dari 10 laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Banten,” ujar Kapolda Banten Irjen Hengki Haryadi, Kamis (4/12/2025).
Masih kata Hengki, para pelaku ini melakukan aktivitas tambang galian golongan C seperti pasir hingga bebatuan, aktivitas ini berada di kawasan Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri, Kabupaten Serang berada di Gunung Pinang dan Jln Lingkar Mancak.
Untuk tambang emas illegal berada di Kabupaten Lebak, yakni Rangkasbitung, Cibeber dan Warung Banten.
“Kemudian melakukan pengolahan dan pemurnian emas di lokasi yang tak memiliki izin, dan menggunakan proses glundung dan sianida (CN),” ungakapnya.
Dalam kasus ini Polda Banten menetapkan delapan orang tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain yakni, unit alat berat dan peralatan pertambangan selain itu 20 karung batuan mengandung emas yang belum dikelola.
(Tim)