
dutainfo.com-Bogor: Dua perampok yang menewaskan sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya (57) yang mayatnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Kapores Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan kepada para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP yakni pencurian dengan kekerasaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.
Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman mati, untuk kedua tersangka ditangkap pada Rabu (12/11/2025) kemarin sore di Ciamis.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar AKBP Wikha, Kamis (13/11/2025).
Untuk mayat korban ditemukan pada Senin (10/11/2025) sore.
(**)