Mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting Dicopot Dari Jabatan Dan Dicopot Jaksanya

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, angkat bicara terkait mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, yang disebut-sebut dalam surat dakwaan terhadap mantan Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya, Iwan Ginting disebut menerima aliran dana Rp 500 juta, terkait penilapan uang barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit.

“Ya, benar sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Kamis (1/10/2025).

Saat dicopot jabatan dan jaksanya Iwan Ginting tengah menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembagunan Infrastruktrur Kawasan dan Sektor Strategis lainya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung RI.

Kini mantan Kajari Jakarta Barat itu dibebastugaskan, dan sekarang bertugas di bagian Tata Usaha dengan hukuman 1 tahun.

Iwan Ginting terseret skandal penilapan barang bukti yang dilakukan eks anak buahnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yakni Jaksa Azam Akhmad Akhsya yang menjabat sebagai Kasubsi Pratut.

Tak hanya Iwan Ginting yang terkena sanksi disiplin, salah satunya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, juga dicopot dari jabatan sebagai Kajari Jakarta Barat dan demosi.

Selanjunya hakim menyatakan jaksa Azam Akhmad Akhsya terbukti bersalah menilap uang barang bukti senilai Rp 23,9 miliar, Azam mendapatkan bagian Rp 11,7 miliar.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.