
dutainfo.com-Bekasi: Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, menetapkan tersangka Oky Andiantoro, pengelola agunan PT Pengadaian Kantor Cabang Bekasi Timur, dan langsung dilakukan penahanan.
Oky ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan barang jaminan.
“Ya, benar penetapan dan penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor Print-2/M.217/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, Sabtu (27/9/2025).
Masih kata Ryan, Oky Andiantoro, diduga korupsi pengelolaan barang jaminan dalam produk Kredit Cepat Aman Fleksi (KCA Fleksi), kredit gadai sistem angsuran (Krasida), mulia ultimate dan emasku pada PT Pengadaian Kantor Cabang Bekasi Timur.
“Modus yang dijalankan tersangka terbilang sistematis dengan tujuan mengelabui sistem pengawasan internal PT Pengadaian,” ungkapnya.
Tersangka Oky, disebut memindahkan barang jaminan berupa logam mulia dari unit pelayanan cabang (UPC) Bumyagara ke UPC Mustika Jaya atau sebaliknya.
“Jadi pemindahan dilakukan baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pemgawasan melekat atau pimpinan cabang Bekasi Timur maupun audit oleh tim satuan pengawas intern (SPI),” papar Ryan.
Masih kata Ryan, ketika audit dijadwalkan berlangsung di UPC Bumyagara, tersangka Oky, lebih dulu mengambil beberapa barang jaminan dari UPC Mustika Jaya dan memindahkan ke UPC Bumyagara agar jumlah barang terlihat sesuai.
“Nah setelah proses audit selesai, barang-barang jaminan itu dikembalikan lagi ke lokasi asalnya, pola ini dilakukan berulang kali guna menciptakan kesan seolah-olah tidak terdapat kekurangan atau penyimpangan,” ucap Ryan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan internal PT Pengadaian, tersangka Oky, menimbulkan kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp 748.838.000.
(**)