
dutainfo.com-Jakarta: Usut kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), panggil Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Yayan Alfian.
“Ya hari ini Kamis (18/9/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK, terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (18/9/2025).
Masih kata Budi, pemeriksaan terhadap YN Kejari Kolaka.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta,” ungkapnya.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim berawal saat Operasi Tangkap Tangan oleh KPK di Sulawesi Selatan.
Selanjutnya KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
1. Abdul Azis Bupati Koltim 2024-2029.
2. Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD.
3. Ageng Darmanto PPK Pembangunan RSUD Koltim.
4. Deddy Karnady pihak swasta.
5. Arif Rahman pihak swasta-KSO PT PCP.
(**)