Akhirnya Penyidik Pidsus Kejagung Tetapkan Eks Mendikbudristek Nadiem Sebagai Tersangka Korupsi

Foto: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan tersangka, pakai rompi dan tangan diborgol di Kejagung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, akhirnya menetapkan tersangka kepada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Kamis (4/9/2025).

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung, menambahkan Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka setelah pemyidik menemukan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti dan surat serta barang bukti, penyidik telah menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku eks Mendikbudristek pada periode 2019-2024,” ungkapnya.

Dalam.kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,97 triliun.

Sebelumya Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang tersangka

  1. Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsah (MUL).
  3. Staf Khusus Mendikbudristek Bid Pemerintahan era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumbera Daya Sekolah Pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (BAM). (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.