Perwira Menengah Yang Berada Di Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Disidang Etik

Foto: Sidang kode etik Kompol Kosmas digelar Propam Polri (dok polri)

dutainfo.com-Jakarta: Divisi Profesi Pengamanan Polri, gelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terhadap Perwira Menengah (Pamen), Kompol Kosmas K Gae yang menjabat Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri.

Sidang ini digelar terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, akibat insiden dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob.

Sidang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Diketahui Kompol Kosmas termasuk kategori pelanggaran berat, saat insiden terjadi Kompol Kosmas berada di sebelah kursi sopir.

Dalam gelar sidang ini turut hadir Komisioner Kompolnas Choirul Anam.

“Ya sidang untuk kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik untuk kategori berat ada dua orang,” ungkap Anam.

7 orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan terhadap mereka dibagi dua kategori pelanggaran yakin berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat (Sopir)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk disebelah sopir) selaku Komandan Batalyon.

Pelanggaran sedang yang duduk di belakang sopir.

1. Aipda M Royani.
2. Briptu Danang.
3. Briptu Mardin.
4. Baraka Jana Edi.
5. Baraka Yohanes David.

Apa itu Perwira Menengah (Pamen) pangkat di TNI dan Polri, Pamen dimulai dari pangkat Kompol di Polri, di TNI setara dengan pangkat Mayor.
Kompol Polri atau Mayor TNI adalah golongan Perwira Menengah pertama, selanjutnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) pangkat Polri, dan TNI setara dengan Letnan Kolonel (Letkol TNI), dan Perwira Menengah yang tertinggi adalah pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), setara dengan pangkat Kolonel di TNI.
(**)