Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Wamenaker Immanuel Ebenezer, Dicopot Presiden Prabowo

Foto: Presiden RI Prabowo Subianto (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto, meneken Keputusan Presiden (Kepres), terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatan Wamenaker, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, kepada awak media, Jumat (22/8/2025).

Masih kata Mensesneg Prasetyo, pemerintah menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada KPK.

“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua terutama anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan.

“Sekali lagi Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata Prasetyo.

Diketahui KPK telah menetapkan tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer, dan 10 orang lainnya sebagai tersangka pemerasan.

Total ada 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengungkapkan, Wamenaker Immanuel Ebenezer, menerima uang dari pemersan sertifikasi K3 sebesar Rp 3 miliar dan mendapatkan motor Ducati dari hasil pemerasan itu. (Tim)