Bos Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra Di Jemput Paksa KPK

dutainfo.com-Jakarta: Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC), terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

“Ya tim penyidik KPK jemput paksa saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan ijin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).

Awalnya kasus ini melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, akan tetapi penyidikan dihentikan setelah Awang meninggal dunia.

Namun penyidik KPK melakukan pencegahan terhadap 3 orang dalam kasus ini.

KPK menyebut kasus ini terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan tiga orang yang dicegah adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT dan ROC surat pencegahan terhadap ketiganya di keluarkan pada 24 September 2024.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.