
dutainfo.com-Riau: Pelarian panjang Robby Mattoaly (65), selama 13 tahun berakhir sudah.
Terpidana Robby kasus penggelapan Rp 500 juta ditangkap Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau, di kawasan Jakarta Utara pada Jumat (15/8/2025).
Terdakwa Robby masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejari Bengkalis sejak 2012 silam.
Mahkamah Agung memvonis 1,5 tahun penjara terkait perkara penggelapan pembayaran komisi atau fee pemasaran.
Kasus ini berawal dari Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak penyewa senilai Rp 500 juta.
Putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012.
Sementara Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah, mengatakan Buronan Robby Mattoaly berhasil ditangkap di Jl Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (15/8/2025) malam.
“Buronan Robby saat diamankan bersikap kooperatif dan langsung diserahkan ke jaksa eksekutor Kejari Bengkalis,” tutupnya. (Tim)