
dutainfo.com-Jakarta: Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, angkat bicara terkait tersangka pembunuhan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, sementara ada 4 prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi sementara oleh penyidik Polisi Militer IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujar Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Minggu (10/8/2025).
Adapun ke 4 tersangka yakni, Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.
“Penyidik Polisi Militer masih melakukan pendalaman peran masing-masing tersangka,” ungkapnya.
Selain itu sebanyak 16 prajurit lainya masih menjalani pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainya, sambung Wahyu.
Sebelumnya diketahui, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagakeo tewas diduga disiksa yang dilakukan seniornya di dalam asrama Batalyon.
Prada Lucky, tewas pada Rabu (6/8), dirinya sempat menjalani perawatan selama 4 hari di Intensive Care unit RSUD Aeramo, Nagakeo.
Jenazah Prada Lucky dimakamkan Sabtu (9/8/2025) dengan upacara kemiliteran. (Tim)