
dutainfo.com-Jakarta: Lima mobil mewah milik tersangka Riza Chalid berhasil disita penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Tersangka Riza Chalid, ditetapkan penyidik Pidsus Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina tahun 2018 hingga 2023, Kejaksaan menyebut kerugian keuangan negara Rp 193,7 dan 91,3 triliun.
“Ya penyidik Pidsus Kejagung, menyita 5 mobil mewah atas nama tersangka MRC,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Selasa (5/8/2025).
Masih kata Anang, penyitaan ini dilakukan usai menggeledah sebuah rumah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid di Jl Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel pada Senin (4/8/2025) malam.
“Kelima mobil mewah itu 1 unit Toyota Alphard, 1 unit Mini Cooper, dan 3 unit Mercedes Benz,” kata Anang.
Kelima mobil mewah tersebut masih kata Anang, diduga milik Riza Chalid yang berasal dari korupsi tata kelola minyak mentah.
“Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindakan pidana korupsi,” ungkapnya.
Dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan 18 tersangka diantaranya Riva Siahaan selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.
(Tim)