
dutainfo.com-Jakarta: Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, mengamankan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Remyzard Adi Putra.
“Ya Tim SIRI Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Jumat (31/7/2025).
Masih kata Anang, Remyzard, ditangkap di wilayah Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis 31, Juli 2025, buronan ini merupakan terpidana dengan vonis 3,5 tahun penjara, terkait kasus penipuan.
“Terpidana Remyzard, langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna menjalani proses hukum,” tutup Anang.
(Tim)