Kejaksaan Agung Penyelidikan Pengoplosan Beras Masuk Tindak Pidana Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung angkat bicara terkait penyelidikan soal pengoplosan beras, kasus itu masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Ya pengusutan ada dibawah Kejaksaan Agung RI, kewenangan terkait dengan tindak pidana korupsi dan perekonomian,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (25/7/2025).

Masih kata Anang, pihak kejaksaan masih terus menelusuri perkara itu, dan koordinasi dengan pihak Polri serta pihak terkait.

“Indikasi sangat kuat ke ranah tindak pindana korupsi, nanti pelaksanaanya tetap koordinasi dengan tim Satgas Pangan Polri, dan juga Gugus Ketahanan Pangan TNI,” ungkapnya.

Pihak Kejaksaan telah membuka penyelidikan terkait beras oplosan dan penyimpangan harga jual beras, melalui Satgasus P3TPK Kejagung RI.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.