Kejagung, Soal KPK Panggil Kajari Madina, Kejaksaan Tak Akan Lindungi Anggota Jika Bersalah

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, angkat bicara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan panggil Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal, Kejaksaan tidak akan melindungi anggotanya jika terbukti salah.

“Selama ini kami sudah menjalain hubungan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan KPK, tentunya nanti kami bisa koordinasi kembali terkait pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).

Selain itu Anang juga menegaskan pihak Kejaksaan Agung tidak akan melindungi anggotanya jika terbukti bersalah.

“Kami tak akan melindungi, kalau memang ada oknum dari kami, ibaratnya melanggar, akan tetap diproses,” ungkapnya.

Sementara Jubir KPK Budi Prasetyo, mengatakan sebelumnya KPK telah berkirim surat Ke Kejagung terkait izin guna pemeriksaan saksi, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Kepala Seksi Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon.

Keduanya telah diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pembagunan jalan di Sumatera Utara pada Jumat (18/7), akan tetapi pemeriksaan untuk keduanya akan dijadwalkan ulang.

Sebelunya diberitakan pada 26 Juni 2025, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wil I Sumut.

Penyidik KPK, juga telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, dalam kasus yang terbagi dua klaster, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kanit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wil I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Efendi dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.