Pihak Kejaksaan Akan Laksanakan Perintah Presiden Prabowo, Tindak Tegas Pengoplos Beras

dutainfo.com-Jakarta: Arahan Presiden RI Prabowo Subianto, agar menindak tegas pengoplos beras premium, ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan Agung RI, menyatakan akan segera melaksanakan perintah Presiden Prabowo.

“Kejaksaan sebagai penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Senin (21/7/2025).

Masih kata Anang, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementrian serta lembaga terkait.

“Dalam pelaksanaan kita akan berkomunikasi dan berkoordinasi serta kolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian, kementerian dan pihak lainya yang terkait,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto, memerintahkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, agar menindak para penggiling padi nakal.

Bahkan Presiden RI Prabowo, menyebut mereka telah merugikan negara Rp 100 triliun per tahun.
(Tim)