
dutainfo.com-Jakarta: Eks Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat, Herman R bin Rumanta, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan Herman bersalah dalam kasus permintaan fee 10% secara paksa guna mengesahkan surat pernyataan tidak sengketa dan penguasaan fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah.
“Menyatakan Terdakwa Herman R bin Rumanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua majelis hakim Iwan Irawan, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
Masih kata Hakim, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan.
“Memerintahkan terdakwa Herman tetap dalam tahanan,” kata Hakim.
Selanjutnya Hakim, juga menghukum Herman membayar denda Rp 50 juta, jika denda tak dibayarkan diganti kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Herman 1,5 tahun penjara.
Jaksa meyakinkan Herman bersalah meminta fee 10% secara paksa guna mengesahkan surat pernyataan tidak sengketa dan penguasaan fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah.
Sementara Terdakwa Herman menyatakan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim pada dirinya.
(Tim)